Selasa, 02 Maret 2021

Legalisasi Surat Pernyataan Waris

Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT di mana ahli waris berdomisili. 
  • Fotocopy  KTP dan KK almarhum / almarhumah dan para ahli waris serta saksi.
  • Fotocopy Buku Nikah almarhum/ almarhumah
  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian/Akte Kematian resmi yang diterbitkan instansi pemerintah di mana almarhum/ almarhumah terakhir berdomisili sesuai dokumen kependudukan yang dimiliki.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verlfikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan legalisasi Pernyataan Waris dan diparafserta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani Pernyataan Waris dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Pernyataan Waris dan menyerahkannya kepada petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Pernyataan Waris kepada Pemohon.

Waktu Penyelesaian

3 hari kerja

Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya 

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search