Selasa, 02 Maret 2021

Legalisasi Surat Pernyataan Hibah

 


Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT
  • Asli/copy KTP Pemberi dan Penerima Hibah
  • Surat Pernyataan Hibah bermaterai Rp6000

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan legalisasi Surat Pernyataan Hibah. Jika berkas tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi. Jika lengkap, diteruskan ke Kasi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika tidak sesuai, dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki. Jika sesuai, diparaf dan diteruskan kepada Lurah.
  • Lurah memeriksa redaksi dan substansi Surat Pernyataan Hibah. Jika dinilai tidak layak, dikembalikan ke pemohon disertai penjelasan. Jika layak, ditandatangani dan diserahkan ke Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Surat Pernyataan Hibah yang sudah ditandatangani Lurah dan menyerahkan kepada Petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Pernyataan Hibah kepada Pemohon.

Waktu Penyelesaian

60 Menit

 Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search