Senin, 01 Maret 2021

Legalisasi Permohonan Perizinan/Non Perizinan

 


Persyaratan

  • Formulir Permohonan yang sudah terisi lengkap.
  • Asli/Copy KTP Pemohon
  • Untuk 1MB, HO, Izin Penumpukan, dan Izin Prinsip :1) Asli atau copy bukti kepemilikan tanah yang dilegalisir; 2) Copy KTP Pemilik Tanah dan Surat Kuasa jika pemohon bukan pemilik tanah; 3) Copy KTP saksi batas tanah (jika tidak ada, lampirkan keterangan Ketua RT); 4) Pernyataan tanah tidak bermasalah bermaterai Rp6.000); 5) Copy bukti lunas PBB terbaru pada lahan objek perizinan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi memverifikasi berkas permohonan. Jika bukti administrasi dinilai tidak cukup, dengan persetujuan Lurah, dilakukan pemeriksaan lapangan. Jika dinilai cukup, diparaf dan diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani berkas permohonan dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi melakukan registrasi berkas dan menyerahkan berkas kepada Petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan berkas yang telah dilegalisasi kepada Pemohon.

Waktu Penyelesaian

45 Menit

Biaya / Tarif

Tidak Dipungut Biaya 

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search