Standar pelayanan legalisasi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik)
- Surat pengantar dari ketua RT
- surat permohonan dari pemohon
- asli Sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keteranga kehilangan dari kepolisian
- asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai RP 6000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi
- asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll
- fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi
- tanda lunas PBB terakhir
- Petugas memerriksa kelengkapan berkas pemohon
- Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya
- Lurah mempelajari berkas permohonan
- Petuagas memeriksa bidang tanah dan berita acara
- lurah menerima dan mempelajari berita acara
- kasi meregistrasikan sporadik yang sudah dit
6 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Kedudukan sama di sporadik
BalasHapus