Kamis, 25 Februari 2021

Standar pelayanan legalisasi surat pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik)

 

Standar pelayanan legalisasi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik)

  • Surat pengantar dari ketua RT
  • surat permohonan dari pemohon
  • asli Sporadik lama (jika pernah dibuat), bila hilang dibuktikan dengan keteranga kehilangan dari kepolisian
  • asli sporadik baru yang ditandatangai diatas materai RP 6000 oleh pemilki baru, pemilk lama, dan saksi-saksi
  • asli bukti kuitansi, jika jual beli, surat pernyataan hibah, waris, dll
  • fotocopy ktp, pemeilik lama dan baru dan saksi-saksi
  • tanda lunas PBB terakhir
  • Petugas memerriksa kelengkapan berkas pemohon
  • Kasi memverifikasi berkas pemohon permasalahannya
  • Lurah mempelajari berkas permohonan
  • Petuagas memeriksa bidang tanah dan berita acara
  • lurah menerima dan mempelajari berita acara
  • kasi meregistrasikan sporadik yang sudah dit
Tidak dipungut biaya
  • Standar pelayanan legalisasi surat pernyataan pengausaan fisik bidang tanah (Sporadik)
  • 1 komentar:

    Whatsapp Button works on Mobile Device only

    Start typing and press Enter to search