Selasa, 02 Maret 2021

Surat Keterangan Kematian

 


Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Surat Keterangan Meninggal dari Dokter atau rumah sakit (jika meninggal di RS). 
  • Foto Copy KK yang memuat data almarhum/almarhumah. 
  • Fotocopy KTP dan KK pelapor 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Kematian dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani Surat Keterangan Kematian dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Kematian dan menyerahkannya kepada petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian

30 Menit

Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya 

1 komentar:

  1. Cara menghubungi customer customer Layanan SPinjam (Shopee Pinjam) resmi dapat menghubungi untuk keluhan, pembatalan, atau keringanan pembayaran melalui NOMOR RESMI WHATSAPP 0821~°7142~°945 atau 0853~°8051~°2174 via Telepon 0821~°7142~°945

    BalasHapus

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search