Selasa, 02 Maret 2021

Surat Keterangan Kelahiran

 


Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Jika Subyek baru lahir dan belum terdaftar dalam KK: - Surat Keterangan Lahir dari bidan, dokter atau rumah sakit (jika subyek baru lahir), - Asli/ Fotocopy KK yang memuat data orang tua - Copy Surat Nikah orang tua.
  • Jika subyek telah terdaftar dalam KK: - Pernyataan di atas Materai Rp6.000 disaksikan 2 orang dewasa dan diketahui Ketua RT setempat. - Fotocopy KK yang memuat data subyek keterangan. - Asli atau Fotocopy Ijazah yang dilegalisir

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan Surat Keterangan Kelahiran dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani Surat Keterangan Kelahiran dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkan Surat Keterangan Kelahiran kepada Pemohon.
  • Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Kelahiran dan menyerahkannya kepada petugas loket.

Waktu Penyelesaian

20 Menit

Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search