Selasa, 02 Maret 2021

Surat Keterangan Tidak Mampu


 Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Asli/copy KTP 
  • Fotocopy KK 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur 

  • Petugas loket menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan. Jika lengkap, diteruskan untuk proses lebih lanjut. Jika tidak, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  • Kasi yang membidangi melakukan verifikasi data. Jika dinilai tidak cukup, dikembalikan ke pemohon melalui petugas. Jika cukup, dilakukan pemrosesan SKTM dan diparaf serta diteruskan ke Lurah.
  • Lurah menandatangani SKTM dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan SKTM dan menyerahkan kepada petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel dan menyerahkannya kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian

20 Menit

Biaya dan Tarif

Tidak dipungut biaya 

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search