Persyaratan
- Surat Pengantar dari Ketua RT
- Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Petugas menerima berkas permohonan pindah dan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
- Kasi melakukan verifikasi dan validasi data pemohon. Jika terdapat kesalahan, dikembalilkan ke pemohon untuk diperbaiki. Jika sudah benar, Kasi menyiapkan Surat Keterangan Pindah dan memberikan paraf
- Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada Kasi.
- Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada Petugas loket.
- Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon untuk dilaporkan kepada kepala Kelurahan tujuan.
Waktu Penyelesaian
45 Menit
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Posting Komentar