Selasa, 02 Maret 2021

Surat Keterangan Pindah

 

Persyaratan 

  • Surat Pengantar dari Ketua RT 
  • Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga. 

 Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Petugas menerima berkas permohonan pindah dan mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  • Kasi melakukan verifikasi dan validasi data pemohon. Jika terdapat kesalahan, dikembalilkan ke pemohon untuk diperbaiki. Jika sudah benar, Kasi menyiapkan Surat Keterangan Pindah dan memberikan paraf
  • Lurah menandatangani Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada Kasi.
  • Kasi merigestrasikan Surat Keterangan Pindah dan menyerahkan kepada Petugas loket.
  • Petugas loket membubuhkan cap stempel, mendokumentasikan, dan menyerahkan Surat Keterangan Pindah kepada pemohon untuk dilaporkan kepada kepala Kelurahan tujuan.

 Waktu Penyelesaian

45 Menit

 Biaya / Tarif

Tidak dipungut biaya

Posting Komentar

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search